Cari Blog Ini

Sabtu, 15 Oktober 2011

Tugas kelompok Ekonomi


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
·         Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Berikut iniadalah contoh APBD di kabupaten monokawari tahun 2010
APBD Kabupaten Manokwari 2010, Rp 773 Milyar Lebih
APBD Kabupaten Manokwari 2010, Rp 773 Milyar Lebih
        MANOKWARI- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manokwari 2010 yang disetujui DPRD               Kabupaten Manokwari berjumlah Rp.773.185.370.050 ( Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Milyar, Seratus Delapan Puluh Lima Juta,Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu,  Lima Puluh Rupiah) .Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 01 tahun 2010 tentang persetujuan terhadap RAPB tentang APBD Kabupaten Manokwari 2010, tertanggal 6 Maret 2010 ini ditandatangani Ketua Yosias Saroy, SH, MH dan Wakil Ketua masing-masing Dedy Subrata May, S.Hut dan Semuel Mandacan.Jumlah APBD ini sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diusulkan eksekutif dan telah dibahas DPRD setempat selama lima hari berurut-turut, mulai Selasa (2/3) hingga Sabtu (6/3) petang.Sedang malamnya dilanjutkan dengan penutupan sidang DPRD Kabupaten Manokwari Masa Sidang I tahun 2010 oleh Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Yosias Saroy, SH, MH. di gedung DPRD Sowi Gunung (Sogun).Ketua DPRD Yosias Saroy dalam pidatonya mengatakan, penetapan Raperda APBD 2010 menjadi Perda merupakan wujud kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif. Namun dirinya berharap eksekutif dapat mengimplementasikan Perda ini secara baik guna mewujudkan pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat.Sementara itu, Bupati Manokwari Drs. Dominggus Mandacan dalam pidatonya mengatakan, dengan telah disetujui dan ditetapkannya materi sidang menjadi Perda, maka sudah menjadi tanggung jawab kita bersama melaksanakan dan menyelesaikan seluruh program dan pembangunan yang telah terencana dalam APBD 2010, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pimpinan SKPD diminta  lebih profesional
       Bupati Dominggus Mandacan pada kesempatan ini meminta kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pengguna anggaran agar lebih profesional dan proporsional di bidang pengelolaan keuangan daerah.Terutama dalam meningkatkan disipilin anggaran yang mengarah pada efisiensi pengguna dana yang tersedia sebagai batas tertinggi pengeluaran untuk mencapai sasaran pembangunan yang ingin dicapai dalam tahun 2010.Lanjut Bupati, Pemeritah Kabupaten Manokwari berharap agar program-program  yang telah diproyeksikan dalam APBD 2010 dapat memberikan stimulus terhadap perkembangan ekonomi makro di Kabupaten Manokwari.Sebab hasil yang ingin dicapai tahun ini akan menjadi tolok ukur kinerja pemrintah daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di daerah ini.Sebelum menyampaikan pidatonya, Bupati Mandacan menerima dan menandatangani berita acara penyerahan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Manokwari masa sidang I tahun 2010 bersama pimpinan DPRD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar