Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun
anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
APBD
terdiri atas:
- Anggaran pendapatan, terdiri atas
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
- Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
- Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
- Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
·
Pembiayaan,
yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
tahun-tahun anggaran berikutnya.
Berikut iniadalah contoh APBD di kabupaten monokawari tahun 2010
APBD Kabupaten Manokwari 2010,
Rp 773 Milyar Lebih
MANOKWARI-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manokwari 2010 yang
disetujui DPRD Kabupaten
Manokwari berjumlah Rp.773.185.370.050 ( Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga
Milyar, Seratus Delapan Puluh Lima Juta,Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu, Lima
Puluh Rupiah) .Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 01 tahun 2010
tentang persetujuan terhadap RAPB tentang APBD Kabupaten Manokwari 2010,
tertanggal 6 Maret 2010 ini ditandatangani Ketua Yosias Saroy, SH, MH dan Wakil
Ketua masing-masing Dedy Subrata May, S.Hut dan Semuel Mandacan.Jumlah APBD ini
sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diusulkan
eksekutif dan telah dibahas DPRD setempat selama lima hari berurut-turut, mulai
Selasa (2/3) hingga Sabtu (6/3) petang.Sedang malamnya dilanjutkan dengan
penutupan sidang DPRD Kabupaten Manokwari Masa Sidang I tahun 2010 oleh Ketua
DPRD Kabupaten Manokwari Yosias Saroy, SH, MH. di gedung DPRD Sowi Gunung
(Sogun).Ketua DPRD Yosias Saroy dalam pidatonya mengatakan, penetapan Raperda
APBD 2010 menjadi Perda merupakan wujud kerja sama yang baik antara eksekutif
dan legislatif. Namun dirinya berharap eksekutif dapat mengimplementasikan
Perda ini secara baik guna mewujudkan pembangunan yang menyentuh kepentingan
masyarakat.Sementara itu, Bupati Manokwari Drs. Dominggus Mandacan dalam
pidatonya mengatakan, dengan telah disetujui dan ditetapkannya materi sidang
menjadi Perda, maka sudah menjadi tanggung jawab kita bersama melaksanakan dan
menyelesaikan seluruh program dan pembangunan yang telah terencana dalam APBD
2010, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Pimpinan SKPD diminta lebih
profesional
Bupati Dominggus Mandacan pada kesempatan ini meminta kepada seluruh
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pengguna anggaran agar lebih
profesional dan proporsional di bidang pengelolaan keuangan daerah.Terutama
dalam meningkatkan disipilin anggaran yang mengarah pada efisiensi pengguna
dana yang tersedia sebagai batas tertinggi pengeluaran untuk mencapai sasaran
pembangunan yang ingin dicapai dalam tahun 2010.Lanjut Bupati, Pemeritah
Kabupaten Manokwari berharap agar program-program yang telah diproyeksikan
dalam APBD 2010 dapat memberikan stimulus terhadap perkembangan ekonomi makro
di Kabupaten Manokwari.Sebab hasil yang ingin dicapai tahun ini akan menjadi
tolok ukur kinerja pemrintah daerah dalam melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di daerah ini.Sebelum
menyampaikan pidatonya, Bupati Mandacan menerima dan menandatangani berita
acara penyerahan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Manokwari masa sidang I
tahun 2010 bersama pimpinan DPRD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar