Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun
anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
APBD
terdiri atas:
- Anggaran pendapatan, terdiri atas
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
- Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
- Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
- Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
·
Pembiayaan,
yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
tahun-tahun anggaran berikutnya.
Berikut iniadalah contoh APBD di kabupaten monokawari tahun 2010
5 Besar Alokasi Dana APBD Kabupaten Nias Utara Tahun 2011
Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Nias Utara. (Foto: Yulianus Harefa)LOTU,
NBC — Berdasarkan data yang diterima NBC dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) kabupaten Nias Utara. Pemerintah Kabupaten
Nias Utara tahun anggaran 2011 mengalokasikan dana senilai Rp 118,8 miliar pada
bidang pendidikan yang terdiri dari Rp 47,9 miliar belanja pegawai dan Rp 70,9
miliar untuk belanja langsung.
Di
tempat kedua, Bagian Otonomi Daerah, Pembangunan Umum, Administrasi Keuangan
Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian Sekretariat Daerah
(Setda), senilai Rp 79,4 miliar, yang terdiri dari Rp 41,9 belanja pegawai dan
Rp 37,5 miliar belanja langsung.
Pada tempat ketiga, Dinas Pekerjaan
Umum (PU) menerima alokasi dana senilai Rp 77,7 miliar yang terdiri dari Rp 1,3
miliar belanja pegawai dan Rp 76,4 miliar belanja langsung
.Dinas
Kesehatan dan Sosial menempati posisi 4 besar. Di mana, untuk tahun 2011
memperoleh alokasi dana senilai Rp 28,7 miliar yang terdiri atas belanja
pegawai Rp 6,5 miliar dan belanja langsung Rp 22,2 miliar.
Sedangkan
dana terbesar kelima diserap oleh Urusan Pilihan Pemerintah Kabupaten Nias
Utara, yang diperuntukkan pada Dinas Pertanian, Peternakan, Kelautan dan
Perikanan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil
dan Menengah, senilai Rp 16,3 miliar, yang terdiri dari Rp 2,2 miliar belanja
pegawai dan Rp 14,1 belanja langsung.Pada tahun anggaran 2011, Pemerintah
Kabupaten Nias Utara mengantongi dana senilai Rp 326,2 miliar, terdiri dari
Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 231,8 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 53,3
miliar, Dana Bagi Hasil Pajak/Dana Bagi Hasil Bukan Pajak Rp 8,8 miliar.
Sementara kontibusi daerah yang tertampung dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD)
terdiri dari, Hasil Pajak Daerah Rp 171,7 juta, Hasil Retribusi Daerah Rp 416,8
juta, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Rp 1,4 miliar.Sementara
belanja (pengeluaran) Kabupaten Nias Utara pada tahun anggaran 2011 terdiri
dari, Rp 104,8 belanja tidak langsung (gaji pegawai, hibah, bantuan sosial,
bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintah desa), dan belanja
tidak terduga. Sedangkan belanja langsung senilai Rp 251,3 miliar, yang
dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja
modal.Keseluruhan anggaran, baik pendapatan dan pengeluaran Pemerintah
Kabupaten Nias Utara tahun 2011 telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Nias Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2011. [MH]
Kesmpulan :
Jadi kesimpulan dari ulasan masalah APBD
kabupaten nias utara tersebut adalah, di ketahui bahwa hasil pendapatan daerah
yang sah adalah senilai 1,4 milyar, sedangkan APBD nya melebihi dari pendapatan
daerah tersebut, jadi dapat disimpulkan bahwa hasil dari pendapatan daetah
tersebut tidak mencukupi untuk menutupi anggran belanja daerah . dan APBD tahun
2011 di kabupaten nias utara dapat dikatakan depisit, karena pengeluaran daerah
lebih besar dari pada pendapatan sah daerah kabupaten nias tahun 2011.
Kelompok iv ; -Dapit
,s, -Bagas -Helbi
-Syahrianto
-Alhadi -Indra P
-Novan -Sumandi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar