Cari Blog Ini

Sabtu, 15 Oktober 2011

tugas kelompok 4 ekonomi


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
·         Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Berikut iniadalah contoh APBD di kabupaten monokawari tahun 2010

 5 Besar Alokasi Dana APBD Kabupaten Nias Utara Tahun 2011

http://www.nias-bangkit.com/wp-content/uploads/2011/07/kantor-dinas-pendidikan-kebudayaan-pemuda-dan-olahraga-pemkab-nias-utara-300x214.jpg
         Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Nias Utara. (Foto: Yulianus Harefa)LOTU, NBC — Berdasarkan data yang diterima NBC dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) kabupaten Nias Utara. Pemerintah Kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2011 mengalokasikan dana senilai Rp 118,8 miliar pada bidang pendidikan yang terdiri dari Rp 47,9 miliar belanja pegawai dan Rp 70,9 miliar untuk belanja langsung.
Di tempat kedua, Bagian Otonomi Daerah, Pembangunan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian Sekretariat Daerah (Setda), senilai Rp 79,4 miliar, yang terdiri dari Rp 41,9 belanja pegawai dan Rp 37,5 miliar belanja langsung.
            Pada tempat ketiga, Dinas Pekerjaan Umum (PU) menerima alokasi dana senilai Rp 77,7 miliar yang terdiri dari Rp 1,3 miliar belanja pegawai dan Rp 76,4 miliar belanja langsung
.Dinas Kesehatan dan Sosial menempati posisi 4 besar. Di mana, untuk tahun 2011 memperoleh alokasi dana senilai Rp 28,7 miliar yang terdiri atas belanja pegawai Rp 6,5 miliar dan belanja langsung Rp 22,2 miliar.
Sedangkan dana terbesar kelima diserap oleh Urusan Pilihan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, yang diperuntukkan pada Dinas Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, senilai Rp 16,3 miliar, yang terdiri dari Rp 2,2 miliar belanja pegawai dan Rp 14,1 belanja langsung.Pada tahun anggaran 2011, Pemerintah Kabupaten Nias Utara mengantongi dana senilai Rp 326,2 miliar, terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 231,8 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 53,3 miliar, Dana Bagi Hasil Pajak/Dana Bagi Hasil Bukan Pajak Rp 8,8 miliar. Sementara kontibusi daerah yang tertampung dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari, Hasil Pajak Daerah Rp 171,7 juta, Hasil Retribusi Daerah Rp 416,8 juta, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Rp 1,4 miliar.Sementara belanja (pengeluaran) Kabupaten Nias Utara pada tahun anggaran 2011 terdiri dari, Rp 104,8 belanja tidak langsung (gaji pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintah desa), dan belanja tidak terduga. Sedangkan belanja langsung senilai Rp 251,3 miliar, yang dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.Keseluruhan anggaran, baik pendapatan dan pengeluaran Pemerintah Kabupaten Nias Utara tahun 2011 telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011. [MH]
Kesmpulan :
         Jadi kesimpulan dari ulasan masalah APBD kabupaten nias utara tersebut adalah, di ketahui bahwa hasil pendapatan daerah yang sah adalah senilai 1,4 milyar, sedangkan APBD nya melebihi dari pendapatan daerah tersebut, jadi dapat disimpulkan bahwa hasil dari pendapatan daetah tersebut tidak mencukupi untuk menutupi anggran belanja daerah . dan APBD tahun 2011 di kabupaten nias utara dapat dikatakan depisit, karena pengeluaran daerah lebih besar dari pada pendapatan sah daerah kabupaten nias tahun 2011.  
Kelompok  iv ;  -Dapit ,s,     -Bagas    -Helbi     -Syahrianto
-Alhadi   -Indra P    -Novan   -Sumandi

Tugas kelompok Ekonomi


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
·         Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Berikut iniadalah contoh APBD di kabupaten monokawari tahun 2010
APBD Kabupaten Manokwari 2010, Rp 773 Milyar Lebih
APBD Kabupaten Manokwari 2010, Rp 773 Milyar Lebih
        MANOKWARI- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manokwari 2010 yang disetujui DPRD               Kabupaten Manokwari berjumlah Rp.773.185.370.050 ( Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Milyar, Seratus Delapan Puluh Lima Juta,Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu,  Lima Puluh Rupiah) .Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 01 tahun 2010 tentang persetujuan terhadap RAPB tentang APBD Kabupaten Manokwari 2010, tertanggal 6 Maret 2010 ini ditandatangani Ketua Yosias Saroy, SH, MH dan Wakil Ketua masing-masing Dedy Subrata May, S.Hut dan Semuel Mandacan.Jumlah APBD ini sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diusulkan eksekutif dan telah dibahas DPRD setempat selama lima hari berurut-turut, mulai Selasa (2/3) hingga Sabtu (6/3) petang.Sedang malamnya dilanjutkan dengan penutupan sidang DPRD Kabupaten Manokwari Masa Sidang I tahun 2010 oleh Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Yosias Saroy, SH, MH. di gedung DPRD Sowi Gunung (Sogun).Ketua DPRD Yosias Saroy dalam pidatonya mengatakan, penetapan Raperda APBD 2010 menjadi Perda merupakan wujud kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif. Namun dirinya berharap eksekutif dapat mengimplementasikan Perda ini secara baik guna mewujudkan pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat.Sementara itu, Bupati Manokwari Drs. Dominggus Mandacan dalam pidatonya mengatakan, dengan telah disetujui dan ditetapkannya materi sidang menjadi Perda, maka sudah menjadi tanggung jawab kita bersama melaksanakan dan menyelesaikan seluruh program dan pembangunan yang telah terencana dalam APBD 2010, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pimpinan SKPD diminta  lebih profesional
       Bupati Dominggus Mandacan pada kesempatan ini meminta kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pengguna anggaran agar lebih profesional dan proporsional di bidang pengelolaan keuangan daerah.Terutama dalam meningkatkan disipilin anggaran yang mengarah pada efisiensi pengguna dana yang tersedia sebagai batas tertinggi pengeluaran untuk mencapai sasaran pembangunan yang ingin dicapai dalam tahun 2010.Lanjut Bupati, Pemeritah Kabupaten Manokwari berharap agar program-program  yang telah diproyeksikan dalam APBD 2010 dapat memberikan stimulus terhadap perkembangan ekonomi makro di Kabupaten Manokwari.Sebab hasil yang ingin dicapai tahun ini akan menjadi tolok ukur kinerja pemrintah daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di daerah ini.Sebelum menyampaikan pidatonya, Bupati Mandacan menerima dan menandatangani berita acara penyerahan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Manokwari masa sidang I tahun 2010 bersama pimpinan DPRD.

Sabtu, 08 Oktober 2011

PUISI TENTANG CINTA

Cinta….

Bukan laut namanya jika airnya tidak berombak, bukan cinta namanya jika perasaan tidak pernah terluka.

Bukan kekasih namanya jika hatinya tidak pernah merasa rindu dan cemburu

Cinta bukanlah dari kata-kata tetapi dari segumpal keinginan diberi pada hati yang memerlukan.

Tangisan juga bukanlah pengobat cinta karena ia tidak mengerti perjalanan hati nurani....

GEOGRAFI XI IPS

Garis Wallace


Garis Wallace.
Garis Wallace adalah sebuah garis hipotetis yang memisahkan wilayah geografi hewan Asia dan Australasia. Bagian barat dari garis ini berhubungan dengan spesies Asia; di timur kebanyakan berhubungan dengan spesies Australia. Garis ini dinamakan atas Alfred Russel Wallace, yang menyadari perbedaan yang jelas pada saat dia berkunjung ke Hindia Timur pada abad ke-19. Garis ini melalui Kepulauan Melayu, antara Borneo dan Sulawesi; dan antara Bali (di barat) dan Lombok (di timur). Adanya garis ini juga tercatat oleh Antonio Pigafetta tentang perbedaan biologis antara Filipina dan Kepulauan Maluku, tercatat dalam perjalanan Ferdinand Magellan pada 1521. Garis ini lalu diperbaiki dan digeser ke Timur (daratan pulau Sulawesi) oleh Weber. Batas penyebaran flora dan fauna Asia lalu ditentukan secara berbeda-beda, berdasarkan tipe-tipe flora dan fauna. Garis ini lalu dinamakan "Wallace-Weber".